Kamis, 11 November 2010

Mencuri, Merampok dan Ghasab

MENCURI


Mengambil milik orang lain dari tempatnya dengan maksud ingin memiliki.

Dalil Naqli Larangan Mencuri

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)

HAD PENCURIAN

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه

Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi) .

Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya. Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu, para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.

Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri

1- Si pencuri adalah seorang mukallaf

2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga

3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)

4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup

5- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.

Nishab Pencurian

 Pendapat Al-Hanafiyah

Mereka mengatakan bahwa nishab itu minimal adalah 10 dirham, atau yang seharga dengannya. Mereka tidak mengatakan 1 dinar, tetapi berpatokan dengan nilai 10 dirhamnya itu. Terkadang 1 dinar sama dengan 10 dirham namun terkadang tidak sama sesuai dengan fluktuasi antara keduanya. Maka yang jadi pegangan adalah nilai 10 dirham-nya.

 Pendapat Al-Malikiyah

Mereka mengatakan nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 3 dirham. Bila benda yang dicuri itu seharga 3 dirham tapi belum seharga 1 dinar karena perbedaan kurs, tetap wajib dipotong tangannya. Sebaliknya bila harganya mencapai 1 dinar tapi belum mencapai 3 dinar, tidak dipotong. Namun bila benda yang dicuri berbetnuk emas, maka yang digunakan adalah nisab 1 dinar.

 Pendapat Ketiga : Asy-Syafi'iyah

Berbeda dengan kedua mazhab sebelumnya, dalam mazhab Asy-Syafi'iyah justru yang jadi patokan adalah ukuran dinar yaitu 1 dinar. Sebab dinar yang berbentuk emas itu memang selalu menjadi ukuran dalam hampir semua hal. Kalau pun harga dirham itu berubah-ubah terhadap dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah harga dinarnya.




MERAMPOK



إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)

 Merampok diketegorikan dengan membuat kerusakan

Hukuman Merampok (Harabah)

1. Di bunuh

2. Di salib

3. Di potong tangan dan kakinya bersilangan

4. Di buang dari negeri tempat kediamannya (deportasi)

Cara Menjatuhkan Hukuman Harabah

Menurut riwayat Ibnu ‘Abbas : “ Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka di bunuh dan di salib. Jika mereka membunuh tapi tidak merampas harta, mereka di bunuh dan tidak di salib. Jika mereka merampas harta namun tidak membunuh maka tangan kakinya di potong bersilangan. Jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, di buang dari negerinya.”



GHASAB

Penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. (menurut Imam Syafi’I dan Hambali)

Dalil Naqli Larangan Ghasab

ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis

Hukuman Ghasab

• Ia berdosa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.

• Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya

• Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

Khamr dan Bangkai

Apa itu Khamr ?


Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.

Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :

Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).

Dalil Naqli Larangan Minum Khamar

وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

Hukuman Had Bagi Peminum Khamar

Jika yang minum khamar adalah seorang mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah ini.

Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Saw pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah sunnah (Nabi saw), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)

Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :

1. Berakal

2. Baligh

3. Muslim

4. Bisa memilih

5. Tidak dalam kondisi darurat

6. Tahu bahwa itu adalah khamar



Apa saja yang termasuk kategori khamr ?

1. al-Bit (Rendaman Madu)

Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW ditanya mengenai rendaman madu yang biasa dikonsumsi oleh para penduduk Yaman. Beliau menjawab "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.“

2. al-Mirz (Rendaman Jewa-wut dan Jagung) Diriwayatkan dari Abu Musa, ia bertanya kepada Nabi SAW tentang minuman keras dari madu. Beliau menjawab bahwa Itu adalah al-Bit. Aku bertanya lagi kepada beliau tentang perasaan Jewawut dan Jagung. Beliau menjawab bahwa Itu adalah al-Mirz. Kemudian beliau bersabda, "Berilakanlah kepada kawnmu. bahwa setiap yang memabukkan adalah haram."

3. al-Fadhtkh

yaitu perasan anggur atau minuman yang terbuat dari bahan kurma mentah yang belum dimasak dengan api.Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a beliau berkata, "Pada saat khamar diharamkan, aku sedang memberikan minuman kepada kaumku di rumah Abu Thalhah. Minuman mereka tiada lain adalah rendaman kurma mentah dan kurma kering. Tiba-tiba Terdengar suara panggilan Keluarlah dan lihatlah!" Aku pun keluar. Di sana ada seorang yang berseru "Ingatlah, khamar telah diharamkan!“

4. al-Dadzt

yaitu biji-bijian yang dimasukkan ke dalam perasan buah sehingga menjadi keras (memabukkan).Imam Sufyan al-Tsauri ditanya mengenal al-DadzL Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar. Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar."Menurut Imam Sufyan al-Tsaurl, al-Dadzi adalah minuman orang-orang fasik.

5. al-Ghubaira. yaitu sejenis minuman yang dibuat dari Jagung dan bersifat memabukkan, minuman ini disebut dengan Sukurkah.Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Nabi SAW melarang meminum khamar, berjudi, bermain catur, dan ghubalra. Beliau bersabda "Setiap yang memabukkan adalah haram.“

6. al-Badzaq, nama ini diambil dari bahasa Persia "Bad-zah" yang berarti khamar.Diriwayatkan dari Abu al-Juwalrtyah, bahwa ia bertanya kepada Ibn Abbas ra tentang minuman al-Badzaq. Ibn Abbas menjawab, "Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan hukum meminum al-Badzaq. Apa saja yang memabukkan maka hukumnya adalah haram.”

7. al-Thila. yaitu perasan anggur yang dimasak (dimatangkan) hingga kadarnya menjadi sepertiga, sedangkan dua pertiganya susut.Malik bin Abu Maryam meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm masuk ke rumahnya untuk mendiskusikan masalah al-Thila. "Abdurrahman berkata. "Abu Malik al-Asyari menceritakan kepada kami bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar."Abu Ubaid menuturkan bahwa beberapa orang Arab menyebut khamar dengan istilah al-Thila.
8. al-Sakar (rendaman kurma yang belum dimasak dengan api).

Dalam hal ini sebuah riwayat dari Ibn Masud r.a, beliau berkata, "al-Sakar adalah khamar.“

9. Zat-zat padat yang memabukkan atau minimal dapat melemaskan. tetapi bukan berupa minuman. Zat-zat yang memabukkan Ini dikategorikan dalam istilah narkotika (ganja, kokain, opium, morfin, heroin).

Apa yang dimaksud dengan bangkai ?

Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan .

Hukum Memakan Bangkai

Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah.

Firman Allah:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al Baqarah :173]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?”. Mereka menjawab. “ Ini adalah bangkai”. Beliau bersabda : “Yang diharamkan hanyalah memakannya” [Muttafaqun 'Alaihi]

Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat.

Bangkai yang Halal

1. Bangkai hewan laut.

Berdasarkan firman Allah.

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah : 96

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

2. Belalang.

Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”

Zina dan Li'an

Apa yang dimaksud dengan Zina ?


Zina adalah persetubuhan (masuknya alat kelamin) yang dilakukan oleh lelaki dengan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah dan dilakukan dengan sengaja.

Zina di bagi menjadi 2, yaitu :

1. Zina Muhsan adalah perzinahan yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan halal (sudah pernah menikah).

Seseorang yang melakukan zina muhsan, wajib dikenakan atas mereka hukuman had (rajam) iyaitu dilempari dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :
”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati”.



2. Zina Ghairu Muhsan adalah perzinahan yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah)
Seseorang yang melakukan zina ghairu muhsan wajib dikenakan atas mereka hukuman cambuk 100 kali dan di usir selama setahun. Sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :
”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun”.

Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 2 – 3)

Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah :

 Memandang lawan jenis yang tidak halal baginya dengan berlebihan (nafsu)

 Menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya dengan berlebihan (nafsu)

 Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi

 Berpacaran

 Berpoligami lebih dari 4

 Onani/masturbasi

 Al-Lamam ( Zina mata, zina telinga, zina hati dan zina tangan)



Apa yang dimaksud dengan Li’an ?

Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut hukum islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta adalam tuduhannya itu.

Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.

Dalil Naqli tentang Li’an:

Surat An-Nur ayat 6-9 :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاء إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ

Artinya : Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta .

َ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ



Artinya : Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Artinya : dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Hukum Li’an

1. Gugurnya hubungan pidana penuduhan atasnya

2. Wajibnya hukuman pidana zina atas istrinya

3. Hilangnya hubungan ranjang (rusaknya hubungan perkawinan)

4. Peniadaan nasab anak

5. Keharaman pernikan selama-lamanya

Rabu, 20 Oktober 2010

Definisi Jinayat dan Contohnya

Yang dimaksud dengan jinayat meliputi :



1. Membunuh orang


2. Melukai orang


3. Memotong anggota tubuh


4. Menghilangkan manfaat badan

Ada 3 macam pembunuhan berdasarkan niat dan alat yang digunakan :
  • Sengaja (direncanakan) :
    Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
  • Tidak Sengaja :
    Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
  • Seperti Sengaja :
    Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.
Berikut ini dalah contoh sebuah kisah yang mengandung Jinayat Sengaja yang pernah saya baca di sebuah media cetak harian :

Sepasang suami istri, sebut saja Jono dan Ani tinggal di sebuah rumah yang sederhana. Mereka adalah pasangan yang biasa-biasa saja. Jono adalah seorang sopir truk yang sering pergi ke luar kota meninggalkan istrinya, Ani. Selama 6 tahun pernikahan mereka mulus-mulus saja bahkan telah dikaruniai seorang anak perempuan.



Namun, ternyata 1 tahun terakhir ini Ani mulai berfikiran jelek. Ia menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang juga sudah mempunyai istri, namanya Toni. Mungkin karena mereka mengalami hal yang sama, yaitu kesepian. Di satu sisi, Ani selalu di tinggal oleh suaminya bekerja dan Toni pun saat ini sedang sendirian karena istrinya menjadi TKW di China.


Hingga pada suatu ketika diadakan sebuah konser dangdut di daerah rumah Ani. Awalnya Ani ingin pergi menonton bersama Toni, namun niatnya diurungkan karena ia tahu suaminya akan pulang malam itu. Sementara Toni tetap bersikeras mengajak Ani pergi. Hingga akhirnya Toni nekat menjemput Ani di rumahnya karena ia tahu suami Ani belum pulang.


Toni mengetuk pintu rumah Ani dan Ani pun membukanya. Tak di sangka Toni malah langsung mengajak ke kamar Ani. Entah apa yang ada di fikiran Ani saat itu hingga ia menuruti kemauan Toni. Tak perlu ditanyakan lagi apa yang mereka lakukan di dalam kamar itu. Setelah kira-kira 15 menit mereka menuruti nafsu negative mereka, mobil truk Jono telah sampai di depan rumah. Jono heran karena rumahnya terlihat sepi dan gelap. Akhirnya Jono memasuki rumahnya sendiri dengan mengendap-endap agar orang yang berada di dalam rumah tidak terkejut. Setelah ia mencoba untuk mengintip kamarnya sendiri yang tak lain adalah kamar yang digunakan Ani dan Toni bercumbu, Jono shock. Tanpa berpikir panjang, Jono langsung mendobrak pintu kamar dan terlihatlah dua sosok insan yang Jono kenal menunjukkan wajah terkejut dengan tanpa berbusana. Dengan kalap Jono langsung menerjang Toni yang masih terkejut. Toni memang orang yang selama ini dicurigai Jono bermain cinta dengan istrinya. Namun Toni dengan lincah menghindar dan ia berlari menjauhi Jono dengan badan telanjang. Jono pun kontan mengejar Toni hingga Toni pun terpojok di dapur rumahnya. Mata Jono yang menunjukkan marah itu langsung tertuju pada sebuah pisau dapur, dan tanpa berpikir panjang lagi Jono menusukkan pisau itu di tubuh Toni, 2 tusukkan di perut dan 1 tusukkan di paha. Badan Toni pun seketika melemah hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya beberapa detik kemudian. Sedangkan Ani hanya bisa melihat akhir dari cinta terlarangnya dan Toni dengan keadaan yang hina.


Sabtu, 31 Juli 2010

Kegunaan mempelajari ilmu Ushul Fiqih

Dimaksudkan dengan adanya kaidah-kaidah dalam Ilmu Ushul Fiqh, yaitu untuk diterapkan pada dalil-dalil syara' yang terperinci dan sebagai rujukan bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama. 
Dengan menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci, maka dapat dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan- perbuatan dari nash tersebut. Dengan menerapkan kaidah-kaidah itu dapat juga ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi nash-nash yang saling bertentangan, sehingga dapat ditentukan pula hukum perbuatan dari nash atau nash-nash sesuai dengan jalan keluar yang diambil. Demikian pula dengar menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil seperti : qiyas, istihsan, istishlah, istishabAl-Qur'an dan As-Sunnah. dan lain sebagainya, dapat diperoleh hukum perbuatan-perbuatan yang tidak didapat dalam
Dari sisi ini jelaslah bahwa kegunaan Ilmu Ushul Fiqh ialah untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci, sebagaimana yang tertuang dalan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang telah dipaparkan di depan. Kegunaan ilmu Ushul Fiqh yang demikian itu, masih sangat diperlukan bahkan dapat dikatakan inilah kegunaan yang pokok, karena meskipun para ulama terdahulu telah berusaha untuk mengeluarkan hukum dalam berbagai persoalan, namun dengan perubahan dan perkembangan zaman yang terus berjalan, demikian pula dengan bervariasinya lingkungan alam dan kondisi sosial pada berbagai daerah, adalah faktor-faktor yang sangat memungkinkan sebagai penyebab timbulnya persoalan-persoalan hukum yang baru; yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dan belum pernah terpikirkan oleh para ulama terdahulu. Untuk dapat mengeluarkan ketetapan hukum persoalan-persoalan tersebut, seseorang harus mengetahui kaidah-kaidah dan mampu menerapkannya pada dalil-dalilnya.
Sedangkan dengan menjadikan kaidah-kaidah sebagai rujukan bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama, maka dari sini dapat diketahui dalil-dalil yang digunakan dan cara-cara yang ditempuh dalam memperoleh atau mengeluarkan hukum-hukum furu' tersebut, karena tidak jarang dijumpai dalam sebagian kitab-kitab fiqh yang menyebutkan hukum-hukum furu' hasil ijtihad seorang ulama atau sekelompok ulama, tanpa disebutkan dalil-dalil dan cara-cara pengambilan hukum itu. Begitu juga dapat diketahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat diantara para ulama, sebab terjadinya perbedaan pendapat para ulama tersebut pada hakekatnya berpangkal dari perbedaan dalil atau dari perbedaan cara yang ditempuh untuk sampai kepada hukum furu' yang diambilnya. Bahkan dapat pula untuk menyeleksi pendapat-pendapat yang berbeda dari seorang ulama, dengan memilih pendapat yang sejalan dengan kaidah-kaidah yang digunakan oleh ulama tersebut dalam menetapkan hukum.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa dari sisi ini, Ilmu Ushul Fiqh dapat digunakan untuk mengetahui alasan-alasan pendapat para ulama. Kegunaan ini juga mempunyai arti yang penting, karena jika mungkin seseorang akan dapat memilih pendapat yang dipandang lebih kuat atau setidak-tidaknya seseorang dalam mengikuti pendapat ulama harus mengetahui alasan-alasannya.

Sumber : http://m.cybermq.com 

ABOUT KNOWLEDGE

 Ilmu adalah Obat

Sebagian besar manusia menjalani kehidupan mereka dalam keadaan sakit, bingung dan tersesat. Mereka mencari obat untuk menyembuhkan penyakit mereka namun tidak mereka dapati, mereka melihat kejalan yang mereka lalui, namun mereka tidak dapat membedakan! Padahal obat ada didepan mereka, ada di antara dua tangan mereka, obat tersebut adalah ilmu.
.
.
Imam adz-Dzahabi (wafat tahun 748 H) berkata :
“Barangsiapa sakit hatinya tertimpa keraguan dan was-was semua itu tidak akan hilang kecuali dengan bertanya kepada ahli ilmu. Hendaklah ia mempelajari kebenaran yang dapat menyingkirkan penyakit yang dideritanya.”
Dan do’a yang paling mujarab adalah dengan merendahkan diri dihadapan Allah -subhanahu wa ta’ala-, meminta pertolongan kepada-Nya, hendaknya ia mengulang-ulangi dan memperbanyak do’a ini :
“Ya Allah Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil, yang menurunkan Taurat dan Injil, tunjukilah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus”.
(HR. Muslim 770)
Hendaknya ia memperbarui taubatnya, memohon ampunan kepada-Nya, dan meminta kepada Allah keyakinan dan kesejahteraan. Insya Allah dengan hal itu tidak akan berlalu hari melainkan ia akan sehat dan sembuh dari penyakitnya, ketauhidannya akan selamat, dan ia tidak akan terjerumus kedalam ilmu kalam/filsafat yang barangsiapa mempelajarinya untuk mengobati penyakitnya maka akan melahirkan penyakit-penyakit lainnya yang bisa jadi akan membunuhnya !! Bahkan banyaknya keraguan dan kesamaran tidak akan menimpa melainkan kepada seseorang yang berkecimpung dalam ilmu kalam dan filsafat !
Obat dari hal ini adalah membuang jauh-jauh hal yang membinasakan itu (ilmu kalam), berpaling dari hal-hal itu secara menyeluruh, dan banyak membaca al-Qur’an, shalat, berdoa dan takut.
Dan saya menjamin bahwa ketauhidannya akan murni dan Allah akan menyehatkannya.
Jika ia tidak mempergunakan obat ini, maka ia telah berobat dengan penyakit, dan tenggelam dalam pendapat dan akal, bisa jadi ia akan selamat, dan bisa jadi binasa ! dan bisa jadi ia akan menderita sakit hingga wafat.
Dari Abu Darda -radhiallohu anhu-, ia berkata :
Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda : “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar tidak pula dirham tapi mereka mewariskan ilmu, barangsiapa mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang banyak.”
Al-Imam Ibnu Hibban (wafat th 354 H) berkata :
“Dalam hadits ini terdapat penjelasan yang jelas, bahwasanya para ulamalah yang mempunyai keutamaan, mereka mengajarkan ilmu nabi -shollallahu alahi wa sallam- , bukan ilmu-ilmu lainnya (seperti ilmu filsafat).”
Tidakkah anda melihat beliau -shollallahu alahi wa sallam- bersabda : “Ulama adalah pewaris nabi” dan para nabi tidak mewariskan apa-apa melainkan ilmu, dan ilmu nabi kita adalah sunnah-sunnahnya, barangsiapa tidak mengetahuinya bukan termasuk pewaris nabi.”
Dan diantara ucapan yang indah adalah :
“Ilmu adalah warisan nabi, demikianlah nash menyebutkannya sedangkan para ulama adalah pewarisnya.”
“Nabi -shollallahu alahi wa sallam- tidaklah meninggalkan kepada kita melainkan hadits-haditsnya, itulah harta dan perabot rumah tangga nabi.”

Wallahu Ta’ala a’lam

Sumber : http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2010/06/13/ilmu-adalah-obat/