Kamis, 11 November 2010

Khamr dan Bangkai

Apa itu Khamr ?


Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.

Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :

Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).

Dalil Naqli Larangan Minum Khamar

وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

Hukuman Had Bagi Peminum Khamar

Jika yang minum khamar adalah seorang mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah ini.

Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Saw pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah sunnah (Nabi saw), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)

Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :

1. Berakal

2. Baligh

3. Muslim

4. Bisa memilih

5. Tidak dalam kondisi darurat

6. Tahu bahwa itu adalah khamar



Apa saja yang termasuk kategori khamr ?

1. al-Bit (Rendaman Madu)

Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW ditanya mengenai rendaman madu yang biasa dikonsumsi oleh para penduduk Yaman. Beliau menjawab "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.“

2. al-Mirz (Rendaman Jewa-wut dan Jagung) Diriwayatkan dari Abu Musa, ia bertanya kepada Nabi SAW tentang minuman keras dari madu. Beliau menjawab bahwa Itu adalah al-Bit. Aku bertanya lagi kepada beliau tentang perasaan Jewawut dan Jagung. Beliau menjawab bahwa Itu adalah al-Mirz. Kemudian beliau bersabda, "Berilakanlah kepada kawnmu. bahwa setiap yang memabukkan adalah haram."

3. al-Fadhtkh

yaitu perasan anggur atau minuman yang terbuat dari bahan kurma mentah yang belum dimasak dengan api.Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a beliau berkata, "Pada saat khamar diharamkan, aku sedang memberikan minuman kepada kaumku di rumah Abu Thalhah. Minuman mereka tiada lain adalah rendaman kurma mentah dan kurma kering. Tiba-tiba Terdengar suara panggilan Keluarlah dan lihatlah!" Aku pun keluar. Di sana ada seorang yang berseru "Ingatlah, khamar telah diharamkan!“

4. al-Dadzt

yaitu biji-bijian yang dimasukkan ke dalam perasan buah sehingga menjadi keras (memabukkan).Imam Sufyan al-Tsauri ditanya mengenal al-DadzL Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar. Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar."Menurut Imam Sufyan al-Tsaurl, al-Dadzi adalah minuman orang-orang fasik.

5. al-Ghubaira. yaitu sejenis minuman yang dibuat dari Jagung dan bersifat memabukkan, minuman ini disebut dengan Sukurkah.Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Nabi SAW melarang meminum khamar, berjudi, bermain catur, dan ghubalra. Beliau bersabda "Setiap yang memabukkan adalah haram.“

6. al-Badzaq, nama ini diambil dari bahasa Persia "Bad-zah" yang berarti khamar.Diriwayatkan dari Abu al-Juwalrtyah, bahwa ia bertanya kepada Ibn Abbas ra tentang minuman al-Badzaq. Ibn Abbas menjawab, "Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan hukum meminum al-Badzaq. Apa saja yang memabukkan maka hukumnya adalah haram.”

7. al-Thila. yaitu perasan anggur yang dimasak (dimatangkan) hingga kadarnya menjadi sepertiga, sedangkan dua pertiganya susut.Malik bin Abu Maryam meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm masuk ke rumahnya untuk mendiskusikan masalah al-Thila. "Abdurrahman berkata. "Abu Malik al-Asyari menceritakan kepada kami bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar."Abu Ubaid menuturkan bahwa beberapa orang Arab menyebut khamar dengan istilah al-Thila.
8. al-Sakar (rendaman kurma yang belum dimasak dengan api).

Dalam hal ini sebuah riwayat dari Ibn Masud r.a, beliau berkata, "al-Sakar adalah khamar.“

9. Zat-zat padat yang memabukkan atau minimal dapat melemaskan. tetapi bukan berupa minuman. Zat-zat yang memabukkan Ini dikategorikan dalam istilah narkotika (ganja, kokain, opium, morfin, heroin).

Apa yang dimaksud dengan bangkai ?

Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan .

Hukum Memakan Bangkai

Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah.

Firman Allah:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al Baqarah :173]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?”. Mereka menjawab. “ Ini adalah bangkai”. Beliau bersabda : “Yang diharamkan hanyalah memakannya” [Muttafaqun 'Alaihi]

Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat.

Bangkai yang Halal

1. Bangkai hewan laut.

Berdasarkan firman Allah.

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah : 96

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

2. Belalang.

Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar