Kamis, 11 November 2010

Mencuri, Merampok dan Ghasab

MENCURI


Mengambil milik orang lain dari tempatnya dengan maksud ingin memiliki.

Dalil Naqli Larangan Mencuri

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)

HAD PENCURIAN

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه

Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi) .

Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya. Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu, para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.

Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri

1- Si pencuri adalah seorang mukallaf

2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga

3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)

4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup

5- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.

Nishab Pencurian

 Pendapat Al-Hanafiyah

Mereka mengatakan bahwa nishab itu minimal adalah 10 dirham, atau yang seharga dengannya. Mereka tidak mengatakan 1 dinar, tetapi berpatokan dengan nilai 10 dirhamnya itu. Terkadang 1 dinar sama dengan 10 dirham namun terkadang tidak sama sesuai dengan fluktuasi antara keduanya. Maka yang jadi pegangan adalah nilai 10 dirham-nya.

 Pendapat Al-Malikiyah

Mereka mengatakan nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 3 dirham. Bila benda yang dicuri itu seharga 3 dirham tapi belum seharga 1 dinar karena perbedaan kurs, tetap wajib dipotong tangannya. Sebaliknya bila harganya mencapai 1 dinar tapi belum mencapai 3 dinar, tidak dipotong. Namun bila benda yang dicuri berbetnuk emas, maka yang digunakan adalah nisab 1 dinar.

 Pendapat Ketiga : Asy-Syafi'iyah

Berbeda dengan kedua mazhab sebelumnya, dalam mazhab Asy-Syafi'iyah justru yang jadi patokan adalah ukuran dinar yaitu 1 dinar. Sebab dinar yang berbentuk emas itu memang selalu menjadi ukuran dalam hampir semua hal. Kalau pun harga dirham itu berubah-ubah terhadap dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah harga dinarnya.




MERAMPOK



إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)

 Merampok diketegorikan dengan membuat kerusakan

Hukuman Merampok (Harabah)

1. Di bunuh

2. Di salib

3. Di potong tangan dan kakinya bersilangan

4. Di buang dari negeri tempat kediamannya (deportasi)

Cara Menjatuhkan Hukuman Harabah

Menurut riwayat Ibnu ‘Abbas : “ Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka di bunuh dan di salib. Jika mereka membunuh tapi tidak merampas harta, mereka di bunuh dan tidak di salib. Jika mereka merampas harta namun tidak membunuh maka tangan kakinya di potong bersilangan. Jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, di buang dari negerinya.”



GHASAB

Penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. (menurut Imam Syafi’I dan Hambali)

Dalil Naqli Larangan Ghasab

ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis

Hukuman Ghasab

• Ia berdosa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.

• Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya

• Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

Khamr dan Bangkai

Apa itu Khamr ?


Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.

Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :

Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).

Dalil Naqli Larangan Minum Khamar

وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

Hukuman Had Bagi Peminum Khamar

Jika yang minum khamar adalah seorang mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah ini.

Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Saw pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah sunnah (Nabi saw), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)

Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :

1. Berakal

2. Baligh

3. Muslim

4. Bisa memilih

5. Tidak dalam kondisi darurat

6. Tahu bahwa itu adalah khamar



Apa saja yang termasuk kategori khamr ?

1. al-Bit (Rendaman Madu)

Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW ditanya mengenai rendaman madu yang biasa dikonsumsi oleh para penduduk Yaman. Beliau menjawab "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.“

2. al-Mirz (Rendaman Jewa-wut dan Jagung) Diriwayatkan dari Abu Musa, ia bertanya kepada Nabi SAW tentang minuman keras dari madu. Beliau menjawab bahwa Itu adalah al-Bit. Aku bertanya lagi kepada beliau tentang perasaan Jewawut dan Jagung. Beliau menjawab bahwa Itu adalah al-Mirz. Kemudian beliau bersabda, "Berilakanlah kepada kawnmu. bahwa setiap yang memabukkan adalah haram."

3. al-Fadhtkh

yaitu perasan anggur atau minuman yang terbuat dari bahan kurma mentah yang belum dimasak dengan api.Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a beliau berkata, "Pada saat khamar diharamkan, aku sedang memberikan minuman kepada kaumku di rumah Abu Thalhah. Minuman mereka tiada lain adalah rendaman kurma mentah dan kurma kering. Tiba-tiba Terdengar suara panggilan Keluarlah dan lihatlah!" Aku pun keluar. Di sana ada seorang yang berseru "Ingatlah, khamar telah diharamkan!“

4. al-Dadzt

yaitu biji-bijian yang dimasukkan ke dalam perasan buah sehingga menjadi keras (memabukkan).Imam Sufyan al-Tsauri ditanya mengenal al-DadzL Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar. Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar."Menurut Imam Sufyan al-Tsaurl, al-Dadzi adalah minuman orang-orang fasik.

5. al-Ghubaira. yaitu sejenis minuman yang dibuat dari Jagung dan bersifat memabukkan, minuman ini disebut dengan Sukurkah.Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Nabi SAW melarang meminum khamar, berjudi, bermain catur, dan ghubalra. Beliau bersabda "Setiap yang memabukkan adalah haram.“

6. al-Badzaq, nama ini diambil dari bahasa Persia "Bad-zah" yang berarti khamar.Diriwayatkan dari Abu al-Juwalrtyah, bahwa ia bertanya kepada Ibn Abbas ra tentang minuman al-Badzaq. Ibn Abbas menjawab, "Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan hukum meminum al-Badzaq. Apa saja yang memabukkan maka hukumnya adalah haram.”

7. al-Thila. yaitu perasan anggur yang dimasak (dimatangkan) hingga kadarnya menjadi sepertiga, sedangkan dua pertiganya susut.Malik bin Abu Maryam meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm masuk ke rumahnya untuk mendiskusikan masalah al-Thila. "Abdurrahman berkata. "Abu Malik al-Asyari menceritakan kepada kami bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sekelompok orang dari umatku sungguh akan meminum khamar Mereka menamakannya bukan dengan nama khamar."Abu Ubaid menuturkan bahwa beberapa orang Arab menyebut khamar dengan istilah al-Thila.
8. al-Sakar (rendaman kurma yang belum dimasak dengan api).

Dalam hal ini sebuah riwayat dari Ibn Masud r.a, beliau berkata, "al-Sakar adalah khamar.“

9. Zat-zat padat yang memabukkan atau minimal dapat melemaskan. tetapi bukan berupa minuman. Zat-zat yang memabukkan Ini dikategorikan dalam istilah narkotika (ganja, kokain, opium, morfin, heroin).

Apa yang dimaksud dengan bangkai ?

Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan .

Hukum Memakan Bangkai

Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah.

Firman Allah:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al Baqarah :173]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?”. Mereka menjawab. “ Ini adalah bangkai”. Beliau bersabda : “Yang diharamkan hanyalah memakannya” [Muttafaqun 'Alaihi]

Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat.

Bangkai yang Halal

1. Bangkai hewan laut.

Berdasarkan firman Allah.

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah : 96

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

2. Belalang.

Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”

Zina dan Li'an

Apa yang dimaksud dengan Zina ?


Zina adalah persetubuhan (masuknya alat kelamin) yang dilakukan oleh lelaki dengan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah dan dilakukan dengan sengaja.

Zina di bagi menjadi 2, yaitu :

1. Zina Muhsan adalah perzinahan yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan halal (sudah pernah menikah).

Seseorang yang melakukan zina muhsan, wajib dikenakan atas mereka hukuman had (rajam) iyaitu dilempari dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :
”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati”.



2. Zina Ghairu Muhsan adalah perzinahan yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah)
Seseorang yang melakukan zina ghairu muhsan wajib dikenakan atas mereka hukuman cambuk 100 kali dan di usir selama setahun. Sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :
”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun”.

Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 2 – 3)

Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah :

 Memandang lawan jenis yang tidak halal baginya dengan berlebihan (nafsu)

 Menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya dengan berlebihan (nafsu)

 Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi

 Berpacaran

 Berpoligami lebih dari 4

 Onani/masturbasi

 Al-Lamam ( Zina mata, zina telinga, zina hati dan zina tangan)



Apa yang dimaksud dengan Li’an ?

Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut hukum islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta adalam tuduhannya itu.

Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.

Dalil Naqli tentang Li’an:

Surat An-Nur ayat 6-9 :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاء إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ

Artinya : Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta .

َ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ



Artinya : Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Artinya : dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Hukum Li’an

1. Gugurnya hubungan pidana penuduhan atasnya

2. Wajibnya hukuman pidana zina atas istrinya

3. Hilangnya hubungan ranjang (rusaknya hubungan perkawinan)

4. Peniadaan nasab anak

5. Keharaman pernikan selama-lamanya