MENCURI
Mengambil milik orang lain dari tempatnya dengan maksud ingin memiliki.
Dalil Naqli Larangan Mencuri
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)
HAD PENCURIAN
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi) .
Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya. Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu, para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.
Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri
1- Si pencuri adalah seorang mukallaf
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga
3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup
5- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
Nishab Pencurian
Pendapat Al-Hanafiyah
Mereka mengatakan bahwa nishab itu minimal adalah 10 dirham, atau yang seharga dengannya. Mereka tidak mengatakan 1 dinar, tetapi berpatokan dengan nilai 10 dirhamnya itu. Terkadang 1 dinar sama dengan 10 dirham namun terkadang tidak sama sesuai dengan fluktuasi antara keduanya. Maka yang jadi pegangan adalah nilai 10 dirham-nya.
Pendapat Al-Malikiyah
Mereka mengatakan nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 3 dirham. Bila benda yang dicuri itu seharga 3 dirham tapi belum seharga 1 dinar karena perbedaan kurs, tetap wajib dipotong tangannya. Sebaliknya bila harganya mencapai 1 dinar tapi belum mencapai 3 dinar, tidak dipotong. Namun bila benda yang dicuri berbetnuk emas, maka yang digunakan adalah nisab 1 dinar.
Pendapat Ketiga : Asy-Syafi'iyah
Berbeda dengan kedua mazhab sebelumnya, dalam mazhab Asy-Syafi'iyah justru yang jadi patokan adalah ukuran dinar yaitu 1 dinar. Sebab dinar yang berbentuk emas itu memang selalu menjadi ukuran dalam hampir semua hal. Kalau pun harga dirham itu berubah-ubah terhadap dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah harga dinarnya.
MERAMPOK
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)
Merampok diketegorikan dengan membuat kerusakan
Hukuman Merampok (Harabah)
1. Di bunuh
2. Di salib
3. Di potong tangan dan kakinya bersilangan
4. Di buang dari negeri tempat kediamannya (deportasi)
Cara Menjatuhkan Hukuman Harabah
Menurut riwayat Ibnu ‘Abbas : “ Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka di bunuh dan di salib. Jika mereka membunuh tapi tidak merampas harta, mereka di bunuh dan tidak di salib. Jika mereka merampas harta namun tidak membunuh maka tangan kakinya di potong bersilangan. Jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, di buang dari negerinya.”
GHASAB
Penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. (menurut Imam Syafi’I dan Hambali)
Dalil Naqli Larangan Ghasab
ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis
Hukuman Ghasab
• Ia berdosa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
• Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
• Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.